MUNA, TELISIK.ID - Penyelidikan kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, masih terus bergulir di Polres Muna.

Sayangnya, proses penanganan yang dilakukan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) terkesan lamban. Terbukti, sudah beberapa bulan, kasus tersebut tidak ada perkembangan.

Karena tidak adanya kepastian yang jelas dari Polres Muna, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra mengadukan kasus dugaan mark up alat pendeteksi COVID-19 itu di bagian kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra, Kamis (25/11/2021).

Plt Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage menerangkan, aduan di Polda itu dilakukan karena telah beredar isu ada dugaan masuk angin proses dalam proses penanganan kasus tersebut.

Karena itu, mereka meminta penanganan kasus pengadaan alat laboratorium kedokteran itu diambil alih oleh Polda.