MUNA, TELISIK.ID - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang terkait dugaan mark up pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Keempat orang yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), La Ode Rimbasua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu dan Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, pemeriksaan terhadap keempat orang itu seputar proses pengadaan dan pencairan dana yang bersumber dari APBD-P tahun 2020.

"Kita masih akan kembali lengkapi keterangan dengan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini terkait proses pencairan dananya," kata Hamka, Selasa (21/9/2021).

Setelah keterangan pihak terkait dianggap rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan pengawasan pengadaan barang dan jasa.