MUNA, TELISIK.ID - Dugaan money politics (politik uang) yang menyeret Kepala SDN 10 Kabawo, Kamaruddin, prosesnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.
Penghentian dugaan pelanggaran pidana Pilkada itu setelah sentra Gakkumdu mengadakan rapat pembahasan sebanyak dua kali dan dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditingkat ke tahap penyidikan.
"Laporannya sudah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dan bukti-bukti," kata Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Selasa (15/12/2020).
Dalam laporan tersebut, sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Namun dalam pemeriksaan itu, ada saksi yang tidak memenuhi panggilan. Adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), La Ode Rimba Sua dan yang disebut sebagai penerima uang.
"Dua kali kami layangkan surat panggilan, saksi tidak hadir. Untuk yang disebut-sebut sebagai penerima uang lagi sakit. Kami hanya mengambil keterangan anaknya, yang tidak mendengar apa yang dibicarakan ibunya dengan terlapor," ungkapnya.
