Baca juga: Kemenangan SBM Bagian dari Kemenangan Rakyat Kolaka Timur
Begitu juga dengan pelapor, tidak bisa memastikan bahwa terlapor memberikan uang untuk mempengaruhi agar memilih salah satu Paslon. Sementara terlapor memberikan keterangan, uang yang diberikan itu untuk membayar madu.
"Kita sudah memeriksa saksi dan melihat video, semuanya tidak bisa dibuktikan untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan," terangnya.
Seandainya lapotan tersebut memenuhi unsur dan memiliki dua alat bukti yang kuat, tambah Aksar, terlapor dapat dijerat pasal 187 A ayat 1 dan 2.
Sebelumnya, pada malam hari H pemungutan suara, pada 8 Desember, Kamaruddin diamankan oleh tim satgas Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo, karena diduga membagi-bagikan uang pada warga. Kamaruddin, lalu diamankan semalam di Muna Barat (Mubar), yang kemudian digiring ke kantor Bawaslu. (B)
