Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Awardin mengatakan, sampai saat ini sudah melakukan proses penanganan dengan melakukan pemeriksaan saksi.

"Ditindaklanjuti sebenarnya dari Selasa kemarin. Setelah itu kami melakukan panggilan terhadap Ketua DPRD. Jadi saat ini kita sudah melakukan penanganan pelanggaran. Setelah itu kami akan menyusun kajian nanti di akhir apakah yang bersangkutan ini terdapat unsur pelanggaran atau tidak," ungkap Awardin.

Baca Juga: Daftar Bacaleg Diiringi Gong dan Silat, Golkar Optimis Rebut Ketua DPRD Kendari

Dikatakan, proses penanganan seharusnya dilakukan lebih cepat. Namun Ketua DPRD Kendari Subhan masih di luar daerah, sehingga penyelidikan berlangsung lama.

"Beliau sebenarnya kita sudah panggil juga, tapi lagi ada di luar daerah dan beliau mengonfirmasi pada kami hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 baru ada di Kendari," tandasnya. (B)