"Dalam Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan soal penyampaian keputusan wajib disampaikan oleh badan atau pejabat pemerintah pada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya, pihak yang disebutkan dalam keputusan itulah yang tau apa sanksi yang diberikan," jelasnya.

Baca juga: Rampas Ponsel hingga Korban Tersungkur, Anak Remaja di Surabaya Hampir Diamuk Massa

Sementara itu, Rektor IAIN Kendari, Prof. Faizah Binti Awad menyampaikan, tanpa ada tagihan dari mahasiswa pihaknya sudah siap dan menyampaikan ke dewan kode etik menunggu putusan hari ini.

"Saya sampaikan ke dewan kode etik, saya menunggu tanggal 8 hasil rumusan dari tim kode etik. Alhamdulillah beberapa saat yang lalu saya sudah terima secara resmi apa yang menjadi temuan tim kode etik dan saya sudah langsung sikapi dan tindaklanjuti dengan SK," tuturnya.

Faizah juga menambahkan, isi surat keputusan itu adalah ditemukan atau diyakini yang bersangkutan (AA) melakukan pelanggaran kode etik IAIN Kendari.