KENDARI, TELISIK.ID - Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Prof B menghadiri sidang kode etik di ruang dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO, Senin (25/7/2022).
Pihak keluarga R telah memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan pendampingan hukum.
Pihak LBH melalui Sarifain selaku Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan menyayangkan proses sidang kode etik tersebut dilakukan tertutup.
“Sidang berlangsung Senin tanggal 25 Juli 2022, mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai di ruang rapat dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO dan dilakukan secara tertutup, kami menyayangkan karena korban sendirian, dia butuh pendampingan seharusnya baik dari keluarga maupun kuasa hukum korban,” ucapnya.
Sarifain mengungkapkan akan melakukan pendampingan secara hukum kepada korban sampai kasus tersebut terbuka secara transparan.
