KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kode etik lanjutan atas Prof B, oknum dosen UHO Kendari, terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R, menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswinya.

Ketua DKKED UHO, Prof Dr. H La Iru mengatakan, dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan persidangan, terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.

Dari keterangan dua orang saksi itu, DKKED UHO mengambil beberapa kesimpulan atas pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Prof B.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami mengambil dua kesimpulan atas kasus ini yaitu pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu sudah berpeoses di kepolisian," ujarnya.