"InsyaAllah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksi untuk Prof B belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan," tegasnya.

Sementara paman korban, M (29) kembali menyambangi kantor polisi, Selasa (26/7/2022). Pihak keluarga membawa barang bukti baru berupa rekaman permohonan maaf dan permintaan damai oleh terduga pelaku pelecehan saat mendatangi kediaman korban pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.

“Pertama hanya berbentuk aduan, Selasa (26/7/2022) sudah masuk laporan. Ada tambahan bukti berupa rekaman suara saat terlapor Prof B datang minta maaf dan mau mediasi kasus tersebut di rumah keluarga korban,” ujarnya, Kamis (28/7/2022). (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali