MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik pembantu Unit Harda Bangtah, Satreskrim Polrestabes Medan Bripka Darma Surbakti dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Bintara Polri itu dilaporkan karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pasal 5 ayat 1 huruf c dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.

Adapun sosok yang melaporkannya adalah Elvis warga Jalan Bandung, Kecamatan Medan Kota. Aset lahan yang sudah dibeli perusahaan pelapor di Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, dikuasai pihak terlapor diduga dengan menggunakan surat palsu.

Apalagi, laporan pelapor tentang pemalsuan dokumen, surat atau keterangan palsu sudah berjalan 7 tahun dan belum ada kepastian hukumnya.

"Jadi, saya melaporkan Bripka Darma Surbakti karena tidak profesional dalam menangani perkara yang saya laporkan. Jadi saya melaporkan Linawati Boru Bangun atas dugaan pemalsuan dokumen lahan yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang," kata Elvis, Kamis (26/10/2023) siang.