KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang menempuh pendidikan di salah satu kampus kesehatan di Kota Kendari melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual. Diduga dilakukan seorang anggota kepolisian aktif berinisial AD atau MAD.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara dan kini memasuki tahap penanganan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 18.33 Wita. Pelapor tercatat dengan inisal AR, seorang mahasiswi asal Kabupaten Konawe.
Dalam perkara ini, korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar Aidin, S.H., bersama Ketua LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara, Ahmad Fajar Adi, S.H., M.H. Keduanya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Baca Juga: Hasil Kongres XXII IAI Tak Berhenti di Medan, Harmawati Siap Bawa Dampaknya ke Sulawesi Tenggara
