"Kemarin itu kita di lokasi bersama asisten dua, kesehatan, camat dan lingkungan hidup. Memang sudah sangat memprihatinkan. Memang harus kita ambil langkah hukum," beber Untung saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (13/10/2020).
Kata dia, aktivitas tersebut bukan sepenuhnya tanggungjawab DLH. Pasalnya, selain mengantongi izin lingkungan, aktivitas penambangan juga wajib mengantongi izin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
"Jadi izin penambangan itu kewenangan Pemprov, bukan daerah. Tapi hasil temuan sementara aktivitas itu ilegal," tambahnya.
Ia mengaku, kegiatan penambangan tersebut sangat merisaukan Pemda Busel. Ironisnya, hingga kini tak diketahui siapa pemilik lokasi penambangan. (B)
Reporter: Deni Djohan
