Untuk itu, massa meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa pengurus PSI Labuhanbatu karena diduga melakukan pemalsuan atau pencatutan nama.

"Kami yakin bahwa Bapak Kapolda Sumatera Utara melakukan anggotanya mampu menuntaskan kasus ini. Karena sudah jelas ada dugaan pelanggaran pasal 263. Kasus ini pasti bisa dituntaskan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima aspirasi dari kelompok massa.

"Aspirasi dari kelompok massa itu sudah diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara. Pastinya, Polda Sumatera Utara atau pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mengkaji terkait dengan informasi itu untuk proses lebih lanjut," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy