Karena itu, Paul Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak mengshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.

Baca Juga: PDIP Sumatera Utara Rombak Bacaleg Dapil Deli Serdang

"Untuk Polda Sumatera Utara diminta agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan itu mengaku, akan menindaklanjutinya.

"Laporan itu akan ditindaklanjuti jika memang sudah diterima. Pihak SPKT akan mengkaji laporan itu dan akan diteruskan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus," terangnya. (A)