"Kami minta Kejari untuk memproses persoalan tersebut. Indikasi kerugian kuangan negara sudah jelas ada," kata Irwan.

Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, apa yang menjadi laporan akan dipelajari lebih dulu. Ia juga meminta pihak pelapor untuk melengkapi dokumennya.

"Kita pelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti," kata Fery.

Plt Kadinkes Muna, Taufik Samudra mengaku, belum tahu pasti soal pengadaan Tahun 2020 dan 2021 itu. Pasalnya, ia baru saja ditunjuk sebagai Plt kadis.

"Nanti PPTK-nya yang jelaskan," ujarnya.