JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton mendalami saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kali ini, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, turut diperiksa tim penyidik KPK atas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar tersebut.
Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta itu, sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekda DKI.
Sri Haryati dipanggil menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Mei 2021 lalu. Namun, berhalangan hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri; Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI, Asep Erwin Djuanda, dan pejabat BPKD DKI lainnya Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta, Farouk, Rabu 4 Agustus 2021.
