“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta,” ucap Ali.

Lebih lanjut, dalam perkembangan penanganan kasus, kata Ali Fikri, penyidik KPK tengah mendalami proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta.

“Penyidik menemukan dugaan peruntukkan yang tidak sesuai dalam pengelolaan keuangan dimaksud, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rudy Hartono; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT AP, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan korporasi yakni PT AP.