MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Propam Polda Sumatera Utara, dituding tidak profesional menangani kasus dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh oknum Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Pengacara M Yakob, Safarudin mengatakan itu kepada awak media, melalui selulernya, Selasa (23/5/2023) siang.
"Jadi, dalam menangani perkara ini. Kami anggap Propam Polda Sumatera Utara tidak profesional. Kami tidak nyaman kasus ini ditangani Propam Polda Sumatera Utara," kata Safarudin.
Penyebab tidak nyaman itu diantaranya, di saat pihak Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap anak dari M Yakob dan saksi. Mereka diperiksa dari pagi sampai malam.
Baca Juga: BNN Tangkap Terduga Kurir Narkoba, 60 Kg Sabu Gagal Beredar di Madura
