"Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tersangka dijemput karena tidak hadir dalam dua kali panggilan pihak Polda sebagai tersangka, serta tidak kooperatif untuk hadir.
"Sehingga kami lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah kita amankan, kita bawa ke sini (Polda Sulawesi Tenggara)," jelasnya.
Lanjut Tiswan mengungkap, pihaknya mengamankan tersangka pada Rabu (7/6/2023), kemudian Kamis subuh karin, pihaknya membawa tersangka ke Polda Sulawesi Tenggara dengan pesawat Batik Air.
"Proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari ke depan, kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan," pungkasnya.
