Aksi dugaan pengrusakan hutan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat excavator milik Pemerintahan Kabupaten Samosir.
"Pesoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir karena pengerukan lahan menggunakan alat berat excavator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung itu," tegasnya.
Baca Juga: Anggota Masih Segel Ruang Kabid Satpol PP Gegara Honor Belum Dibayar
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI Nomor 579 memiliki izin atau tidak.
"Bila tak memiliki izin, maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut," tuturnya.
