“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya.
Irwansyah mengatakan, kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.
Di mana terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus izin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.
Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung
