Kuasa hukum pun meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumateta Utara, untuk tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Karena pihak pelapor sudah lama menunggu, satu tahun dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya atau memberikan solusi. Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti. Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya sudah cukup,” terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu masih diproses.
"Laporan masih diproses, sudah naik sidik. Untuk proses selanjutnya kami tangani dahulu ya. Pemeriksaan sejumlah saksi akan terus dilakukan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
