Mantan Kepala Desa Puwehoko, Armin Amin menegaskan agar PT Marbaujaya berhenti beroperasi. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang terzalimi. Ia juga meminta agar hak guna usaha (HGU) PT Marbaujaya dihentikan.

"Dalam HGU milik PT Marbaujaya Indahraya Group ada sejumlah sertifikat milik masyarakat desa, hingga lahan pertanian masyarakat tak lagi produktif sejak PT Marbaujaya masuk pada tahun 2010 silam," kata Armin Amin.

Baca Juga: Ratusan Warga Konawe Selatan Demo Tuntut Perusahaan yang Serobot Lahan Sawah

Warga desa, Ujang, juga menyampaikan, sudah bertahun-tahun berjuang atas tanahnya yang diserobot PT Marbaujaya Indahraya namun sampai hari ini belum juga terselesaikan.

Ia bahkan telah menyuarakan sampai ke Jakarta di kantor DPR RI, namun belum ada titik temu. Hingga saat ini ia tetap akan berjuang merebut hak atas tanahnya yang diserobot.