Seorang tokoh agama, Ustda Ahmad Syarif ketika diminta tanggapannya mengaku akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polsek Pancurbatu dan Polrestabes Medan atau Polda Sumatera Utara. Sebab, praktik perjudian itu melanggar agama dan hukum.
"Jelas praktik perjudian itu dilarang oleh agama, hukum dan meresahkan masyarakat. Jadi, harus diberantas. Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait dengan praktik perjudian itu," katanya ketika diminta komentarnya, Rabu (25/4/2023).
Selain itu, tokoh agama ini meminta agar polisi melakukan penindakan terhadap praktik perjudian itu. Tangkap bandar dan pemain judinya.
Baca Juga: Judi Dadu di Brahrang Binjai Diduga Beraktivitas Selama Bulan Suci Ramadan
"Jika polisi tidak tahu ada aktivitas itu, harus melakukan penyelidikan. Jika sudah dapat informasi, harus dilakukan penindakan. Jika tidak ditindaklanjuti, berarti ada apa? Kami juga bisa melakukan penindakan jika tidak ditindak oleh pihak kepolisian," terangnya.
