"Poin pertama itu menyepakati Rp 500/MT dari semua kontraktor PT Cinta Jaya. Maksudnya, setiap volume tongkang di kali Rp 500. Poin kedua yaitu pembayaran dilakukan oleh PT Cinta Jaya tiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Pejabat di Pemkab Simalungun Diduga Pungli Kades yang Dilantik

Seiring berjalannya waktu, ungkap Jery, PT Cinta Jaya mulai merealisasikan pemberdayaan tersebut sesuai janji yang tertuang di berita acara. Akan tetapi Pemerintah Desa Tapuemea dalam hal ini kades seakan-akan ikut campur.

Meski begitu, Jery menilai, terlibatnya pemerintah desa tersebut dikarenakan mengambil separuh dana pemberdayaan.

"Padahal di dalam berita acara hanya sekdes yang ada di dalamnya namun herannya, mengapa sampai kepala desa ikut campur, padahal jelas-jelas di berita acara tersebut merupakan pemberdayaan PBM bukan pemberian kompensasi, namun kepala desa memberikan pernyataan seakan-akan sama dengan konpensasi," terangnya.