Anehnya lagi, kata Jery, saat pembagian dana pemberdayaan sebesar Rp 105 juta Rabu (5/7/2023) kemarin, Kades dan Sekdes malah mengambil 50 persen dari dana itu dan memberi sebagiannya lagi ke pemuda dan masyarakat.

"Kalau ditotalkan mereka mengambil itu Rp 52.500.000. Padahal kami yang membuat kesepakatan, dan mereka tiba-tiba mengambil dana tersebut tanpa kita ketahui apa payung PBM mereka," kata Jerry.

Uang yang diambil Kades dan Sekdes, kata Jery, harus dipertanyakan, karena di dalam berita acara, para pemuda dan masyarakat yang dipercayakan untuk mengelola dana itu.

"Jadi kami heran uang itu mereka kemanakan dan untuk siapa. Kenapa harus diambil 50 persen," bebernya.

Atas kejadian itu Jery mendesak Kejari untuk memeriksa Kades dan Sekdes atas dugaan pungutan liar itu.