BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah, terus berlanjut tanpa ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan meskipun telah dilaporkan enam bulan lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah perangkat desa mengeluhkan pemotongan gaji mereka sebesar Rp 50.000 per bulan selama empat tahun.
Salah seorang yang enggan disebutkan namanya merasa turut dirugikan dalam kasus dugaan pungli tersebut mengungkapkan, pada April 2020, setelah gaji perangkat desa dicairkan oleh bendahara, mereka dipanggil rapat di Kantor Desa Morikana.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa meminta gaji perangkat dipotong sebesar Rp 50.000 per bulan dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan sosial.
“Saat itu kami setuju karena katanya anggaran akan digunakan untuk kegiatan sosial, seperti membantu warga yang meninggal atau menikah. Saya bahkan sempat mengusulkan agar potongannya menjadi Rp 100.000, tetapi disepakati hanya Rp 50.000,” ungkapnya, Senin (27/01/2025).
