FMPK juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Mereka kemudian mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka segera mengekspose kasus ini secara terbuka dan menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Kami tagih komitmen Jaksa Agung (Burhanuddin) yang pernah menyatakan akan mencopot bawahannya jika bermain-main dalam penegakan hukum. Ini momen pembuktian,” tegas Sardian.

Baca Juga: Sultra Dapat Dukungan Bappenas Bangun Pelabuhan dan Bandara Internasional

FMPK Sultra berharap kehadiran tim penyidik dari Kejagung di Kendari dapat mempercepat proses penyidikan serta menghilangkan keraguan publik terhadap integritas Kejari Kolaka.