Mereka juga mengingatkan tidak boleh ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sudah saatnya penegakan hukum menunjukkan taringnya. Jangan ada yang kebal hukum,” tandas Sardian. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim