Mereka juga mengingatkan tidak boleh ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sudah saatnya penegakan hukum menunjukkan taringnya. Jangan ada yang kebal hukum,” tandas Sardian. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
