Bahkan kasus penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan itu terkesan lambat ditangani penyidik. Selain itu, mereka juga kecewa kepada kepolisian yang mengaku laporan mereka tidak ada unsur tindak pidana.
"Jadi, kami berharap agar Propam Polda Sumatera Utara mengawal laporan kami di Satreskrim Polrestabes Medan. Sudah jelas, klien kami Guntur Tampubolon mengalami rugi, beli mobil tapi mobilnya tidak ada dengannya," terangnya.
Sebagimana diketahui, Guntur membeli mobil Toyota Avanza dari Eka melalui Facebook atau Marketplace. Setelah mereka bertemu dan sepakat, korban membayar Rp 71 juta.
Namun saat uang ditransfer, korban heran kenapa transfernya bukan ke rekening Eka. Setelah uang ditransfer ke rekening itu. Eka mengaku tidak menerima uang itu. Sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor LP B/2297/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
