Menurut Bhima, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi.

Baca juga: Wow, Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jadi Capres 2024

Baca juga: Pemerintah akan Berlakukan Pajak Sembako, DPR RI: Sebaiknya Cari Sumber Pajak Lain

"Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak," ucapnya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: