Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
Jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin, bakal juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah.
Fitrah Nugraha ✓
Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali