Pelaku percabulan ini dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Seorang mahasiswi di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, menjadi korban dugaan percabulan yang dilakukan oleh salah seorang dukun berinisial M (50) di kampung tersebut
Redaksi ✓
Pelaku percabulan ini dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS