Pelaku percabulan ini dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS