KENDARI, TELISIK.ID - Dengan modus dapat menarik barang ghaib berupa emas batangan dan benda-benda antik, seorang pria yang mengaku dukun akhirnya diamankan oleh satuan Reskrim Polsek Mandonga, Selasa (30/1/2024).

Tersangka yang berinisial DS terpaksa digelandang oleh satuan Reskrim Polsekta Mandonga. DS yang merupakan warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu diamankan atas laporan beberapa korban dengan modus pelaku sebagai orang sakti yang mampu menarik benda berharga dari alam ghaib.

Pelaku DS menjalankan aksinya bermula mendekati tetangga kostnya bahwa dirinya mampu menarik barang-barang ghaib berupa emas dan benda-benda pusaka lainnya.

Baca Juga: 17 Siswa SMP di Buton Selatan Dicabuli Gurunya

Setelah itu, para korban diwajibkan untuk memahar barang tersebut dengan harga bervariasi. Aksi tersebut terungkap setelah salah satu korban inisial HD yang telah memahar emas batangan dari pelaku, mencoba untuk mengecek dan menjual emas tersebut yang ternyata hanyalah merupakan besi kuningan.