KENDARI, TELISIK.ID – Gugatan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diajukan oleh 29 masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, tak terasa telah memasuki babak pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, para penggugat menyerahkan 94 alat bukti berupa identitas, alas hak kepemilikan dan/atau penguasaan tanah, putusan-putusan pengadilan terkait pembatalan IUP, dan bukti-bukti surat/tulisan lainnya dalam perkara dengan register Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut.

“Setidaknya kami ajukan 94 alat bukti surat/tertulis pada agenda sidang pembuktian pertama ini," tegas Denny Indrayana, kuasa hukum para penggugat yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.

Menurutnya, masih ada alat bukti lain yang menyusul guna memperkuat dalil-dalil gugatan. Bukti tersebut membuktikan IUP PT GKP yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah dan wajib dicabut.

Denny menambahkan, banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP PT GKP oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara selaku tergugat. Dimulai penerbitan izin tanpa didahului adanya izin lingkungan, hingga kejanggalan-kejanggalan lainnya.