"Nyatanya, mayoritas masyarakat masih tetap berpegang teguh menolak kehadiran tambang karena mereka juga memahami ganti rugi lahan untuk tambang tidak menyelamatkan hidup mereka untuk waktu yang lama. Justru kerusakan alam pulau kecil yang mereka tinggali sejak dahulu kala akan menjadi bencana bagi hajat hidup mereka kelak,” ungkap Sahidin, anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 ini.

Hadirnya masyarakat pada agenda persidangan menunjukkan keresahan yang dialami atas kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii. Kegiatan pertambangan yang mulai aktif sejak tahun 2019 tersebut, telah mencemari lingkungan.

Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Sebelumnya, sungai tersebut sangat jernih, digunakan sebagai sumber air bagi masyarakat setempat untuk kehidupan sehari-hari. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali