Pasca Jokowi mengungkapkan dua periode untuk Prabowo-Gibran, riuh-rendah komunikasi politik partai pendukung pemerintah mulai bersahutan dengan banyak versi.

Misalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung kembali untuk Prabowo bisa dua periode. Begitu juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menarasikan Prabowo untuk dua periode.

Meski PKB dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dua periode, tetapi kedua partai itu enggan membahas menduetkan kembali Prabowo-Gibran untuk dua periode. Ini menunjukkan partai-partai politik lain, tidak begitu tertarik membicarakan Gibran.  

Sebab, dalam opini publik, sosok Gibran adalah wakil presiden yang punya “cacat etika”. Kita perlu flashback bahwa diketahui dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden telah memuluskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Tetapi akibat putusan ini, dinilai titik awal Indonesia tidak baik-baik saja seperti disampaikan oleh Arief Hidayat yang telah purna tugas sebagai hakim dari Mahkamah Konstitusi.

Ditenggarai, partai-partai politik di Pemerintahan yang telah menyatakan akan mendukung Prabowo untuk dua periode. Ini sekadar menguatkan persepsi kepada publik semata, bahwa partai-partai itu solid dan loyal terhadap Presiden. Sekaligus, PKB maupun PAN masih berharap, Prabowo dapat dipasangkan oleh kader di antara PKB dan PAN.