KUPANG, TELISIK.ID - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan pentingnya para bupati memperkuat legalisasi aset-aset tanah di wilayah masing-masing.

Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap reforma agraria.

Dalam memberi izin misalnya, hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat batas-batasnya.

Sebab, dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka akan mambantu menumbuhkan ekonomi.

Menurutnya, salah satu landasan hukum yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah.