MUNA BARAT, TELISIK.ID - Percepatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengimbau seluruh OPD melakukan belanja melalui e-purchasing atau belanja melalui katalog elektronik.

Metode e-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat serta memberikan rasa aman dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.

Untuk itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/27/2023 sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui e-purchasing.

"Olehnya itu, kepada seluruh OPD, baik KPA, PPK atau PP dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melihat urutan prioritas," ungkap Bahri, Rabu (21/6/2023).

Urutan prioritas itu adalah pertama, dilakukan melalui metode e-purchasing yang telah ada dalam katalog, apabila barang/jasa tidak tersedia di katalog maka dilakukan metode pemilihan selain e-purchasing atau e-tendering.