KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Wacana perubahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara dari 7 Januari menjadi 18 Desember kian mendapat dukungan luas.
Sejumlah tokoh pemekaran menilai langkah ini bukan sekadar perubahan tanggal, tetapi upaya mengembalikan sejarah pada pijakan yang benar baik secara historis maupun yuridis.
Salah satu tokoh pemekaran Kolaka Utara, Muh. Hakku Wahab, menyebut bahwa usulan ini patut diapresiasi oleh seluruh pihak, terutama pemerintah daerah.
Menurutnya, 18 Desember memiliki dasar hukum yang kuat karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Tanggal 7 Januari itu menurut pandangan saya hanya berdasarkan persepsi mereka yang merumuskan HUT Kolaka Utara waktu itu tidak merujuk pada regulasi pembentukannya. Secara hukum, Kolaka Utara lahir pada 18 Desember 2003, saat UU pembentukan disahkan dan diundangkan,” jelas Hakku, Rabu (12/11/2025).
