Sebaliknya, pelaksanaan HUT pada awal tahun (tanggal 7 Januari) sering kali menghadapi kendala administratif karena bertepatan dengan masa transisi anggaran baru.
“Jika HUT dilaksanakan Desember, seluruh kegiatan dapat dimasukkan dalam APBD tahun yang sama. Ini jauh lebih tertib dan efisien dibanding Januari, yang biasanya berbenturan dengan proses pergantian anggaran,” kata eks Penjabat Bupati Bombana ini.
Agar perubahan tanggal ini memiliki dasar hukum yang kuat, Hakku mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, dengan merujuk langsung pada UU Nomor 29 Tahun 2003 sebagai legitimasi formal berdirinya kabupaten tersebut.
“Perda ini penting agar perubahan tanggal memiliki kekuatan hukum dan menjadi bagian dari identitas sejarah daerah kita,” pungkas mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ini.
Wakil Ketua III Forum Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara, Hamzah, menegaskan bahwa sejak awal dirinya mendukung penetapan tanggal 18 Desember sebagai Hari Ulang Tahun Kolaka Utara.
