“Perubahan sistem ini bukan hanya soal teknis, tetapi tentang memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal,” tegas Asrun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan PDN dan UMKK, guna mendukung keberlanjutan pengembangan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim