E-Monev Keterbukaan informasi publik merupakan cara monitoring dan evaluasi kepada badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Foto: Ist.

 

Atas dasar itulah, Ulil menjelaskan, perlu adanya kegiatan E-Monev di lingkup badan publik lingkup Sulawesi Tenggara dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, dalam rangka mengevaluasi seberapa jauh pemerintah daerah melalui badan publik mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, KI Sulawesi Tenggara terus menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ini mendorong keterbukaan informasi publik di sulawesi tenggara. Sebelumnya KI menggelar sosialisasi dan sinergi PPID lingkup provinsi dan kab/kota se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Dihadiri narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputra serta Staf Komisi Informasi Pusat, Reno yang mengarahkan peserta dalam pengisian aplikasi E-Monev.

Tujuan umum kegiatan, lebih ke arah ditekankan pada sasaran pada kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.