Ia berharap, peserta dalam hal ini PPID lingkup Sulawesi Tenggara dapat memahami pentingnya E-Monev dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena nantinya KI akan melakukan penganugrahan dalam bentuk awarding dengan kategori Informatif, menuju informatif dan tidak informatif.
Baca Juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Kajati Tinggalkan Sulawesi Tenggara jika Takut ke Penambang Ilegal
Dilansir dari Komisiinformasipusat.go.id, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.
Adapun penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa.
Dengan sistem elektronik E-Monev, badan publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. Instrumen E-Monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah. (B)
