Kasus Agraria

Sesungguhnya pertanyaan yang muncul di masyarakat tersebut dapat dipahami, kalau kita melihat kasus sengketa tanah dan lahan yang banyak terjadi di berbagai sudut negeri ini. Berdasarkan data dari Komnas HAM dalam 5 tahun terakhir, luas konflik sektor agraria ini mencapai 2.713.369 hektar dan tersebar di 33 provinsi, dan tercatat, 42,3% atau 48,8 juta jiwa desa berada dalam kawasan hutan.

Belum lagi kasus sering terjadinya pemalsuan kepemilikan surat sertifikat tanah dalam pemilikan perorangan dah bahkan sertifikat ganda.

Idealnya saat ini, pembenahan sektor agraria menemui momentum yang tepat, karena program unggulan pemerintahan Jokowi di periode kedua ini ingin reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai salah satu program prioritas, yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan hingga mengurai konflik agraria.

Jika ingin menyelesaikan persoalan agraria secara fundamental, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah restrukturisasi penguasaan tanah dan distribusi kepemilikan, karena hakekatnya tata nilai yang melandasi hukum tanah Indonesia adalah komunalistik yang religius yang kemudian bergeser menjadi individualistik dan kapitalistik, sehingga dalam penguasaan dan pemilikan lahan terjadi ketidakadilan.