Karena itu jika kebijakan E-sertifikat ini adalah sekedar menaikan agregat sertifikasi tanah, dengan mempermudah melalui kebijakan E-sertifikat tersebut, maka kebijakan sektor agraria ini, sungguh menyedihkan dan ini dapat dimaknai sebagai tragedi sosial.

Baca juga: Selamat HPN 2021, Profesional Matang

Penerapan Teknologi Digital

Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, jika kita ingin mengarah kepada good governance, maka integrasi ke big data tunggal menjadi syarat penting. Dengan kita melakukan migrasi besar-besaran ke big data tunggal (single identity number), maka persoalan tumpang tindih data, persoalan pajak, kependudukan dan sebagainya dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Sebenarnya kalau kita telusuri ada 4 (empat) layanan di Kemenetrian ATR/ BPN yang sudah di integrasikan dalam layanan elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).