Jadi manakala terjadi kehebohan di masyarakat ketika akan dan telah keluarnya Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 tentang E-sertifikat, hanyalah menggambarkan belum tersosialisasinya secara maksimal kebijakan yang berbasis elektronik tersebut.

Kekuatiran masyarakat yang muncul dari narasi yang tersebar di sosial media, bahwa BPN akan menarik sertifikat analog yang dipegang masyarakat untuk di ganti dengan E-sertifikat, tanpa penjelasan yang komprehensif,  tentu sangat wajar jika masyarakat menjadi resah dan gelisah. Karena persoalan pemilikan tanah adalah persoalan sosial, kultural dan persoalan kehidupan, bukan hanya sekedar berhenti pada persoalan administrasi pencatatan saja.

Baca juga: Generasi Z, Pedang Bermata Dua

Kalau kita membaca bab II tentang pelaksanaan sistem elektronik pendaftaran tanah di pasal 2 ayat 4, dari Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 tersebut, bahwa “pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri”, lumayan dapat memberikan sedikit kelegaan, meski masih menyisakan pertanyaan, dimaksud bertahap itu maknanya apa? kapan dan bilamana itu diterapkan?

Penegasan informasi yang disampaikan Humas BPN, bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat tersebut dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.