Artinya di sini ada pemahaman bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri ini, tidak berarti semua sertifikat tanah yang dipegang masyarakat harus serta merta diubah menjadi E-sertifikat. Dan ini dapat kita lihat di bab III pasal 6 Permen ATR/BPN.
Di era digital saat ini, dengan keterbukan informasi, dari sisi positifnya memang E-sertifkat dapat memberikan jaminan kepastian hukum, dengan meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta minimal mengurangi misinformasi yang sering menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik agraria.
Namun dari sisi negatifnya bahwa dengan kemampuan dan kecanggihan para hacker dan lain sejenisnya dalam penetrasi ke situs-situs penting, dapat memberikan ketidak nyamanan dan kekuatiran dari masyarakat.
Karena itu Kementerian ATR/BPN masih perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjelaskan jaminan bahwa tingkat keamanan kepemilikan E-sertifikat atas tanah yang mereka punya sangat aman bukan hanya sebuah retorika semata, tetapi nyata adanya.
Dengan demikian E-sertifikat dapat meningkatkan registering property yang muaranya terjadi peningkatan atas peringkat ease of doing business negara kita, adalah bentuk komitmen dan kontribusi masyarakat terhadap negaranya, adalah sebuah solusi. (*)
