Baca Juga: Nilai Tukar Dolar-Rupiah Terjun Bebas ke Rp 8.170,65
"Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035," lanjut Ramdan.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebelum datang untuk menukar uang, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id.
Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan berjalan lebih tertib sesuai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Dalam proses penukaran, pemilik uang akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah tersebut. Namun, jika uang koin dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
