Hal ini membuktikan bahwa meskipun sudah tidak bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari, koleksi uang kuno tetap memiliki daya tarik tersendiri di kalangan kolektor dan penggemar numismatik.

Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut harus segera mempertimbangkan untuk menukarnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah melewati tanggal 31 Januari 2035, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar di Bank Indonesia maupun Bank Umum.

Oleh karena itu, pemilik uang koin Seri TE 1999 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak mengalami kerugian. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha